KEBIRI KUCING, BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM ISLAM?
Para pecinta kucing
pasti pernah dan mungkin sedang bertanya-tanya bagaimana hukum kebiri kucing
dalam agama islam, mengingat mayoritas yang memelihara kucing biasanya muslim. Ada
sebagian yang mantap untuk melakukan kebiri pada kucingnya, baik karena ada
indikasi medis maupun alasan lainnya (misalnya untuk menghindari populasi
berlebih), sebagian yang lain masih merasa ragu karena takut bertentangan
dengan hukum dalam agama islam. Lantas seperti apa islam memandang kebiri
kucing ini?
Kucing merupakan makhluk
ciptaan Allah sebagaimana manusia, pada dasarnya memiliki naluri biologis untuk
melakukan perkawinan dan berkembang biak. Sehingga pada hukum asalnya kita
dilarang mengubah ciptaan Allah ﷻ, sebagaimana firman-Nya:“Tidak ada
perubahan pada ciptaan Allah” (QS. Ar-Rum: 30). Sebagian ulama tafsir
menafsirkan ayat tersebut : “’Ikrimah dan Mujahid berkata: Makna ayat tersebut
adalah diharamkannya melakukan kebiri pada binatang-bintanag ternak” (Tafsir
al-Baghowi: 6/271).
Namun para ulama dari
berbagai mazhab berbeda pendapat tentang hukum kebiri binatang ternak itu
sendiri, di antaranya:
Mazhab Hanafi : ”Tidak mengapa mengebiri
hewan-hewan ternak, karena terdapat manfaat bagi hewan-hewan tersebut dan bagi
manusia.
Mazhab Maliki : “Boleh dan tidak dimakruhkan
mengebiri binatang yang dimakan dagingnya, karena terdapat kebaikan pada daging
binatang yang dikebiri tersebut”
Mazhab Syafi’I : “(Para ulama mazhab Syafi’i)
membedakan antara hukum kebiri binatang yang dimakan dagingnya dan yang tidak
dimakan, mereka mengatakan: Boleh melakukan kebiri untuk binatang yang dimakan
dagingnya sewaktu masih kecil, dan Haram hukumnya melakukan kebiri untuk
selainnya. Dan syarat bagi yang dibolehkan untuk kebiri adalah: Jika tidak
terdapat kerusakan/bahaya bagi binatang disebabkan oleh kebiri tersebut”
Mazhab Hambali : “Maka dibolehkan bagi mereka kebiri
kambing agar dagingnya lebih baik, dan dikatakan bahwa: dimakruhkan melakukan
kebiri seperti pada kuda dan selainnya” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah
Al-Quwaitiyyah: 19/122).
Lantas bagaimana hukum kebiri
terhadap hewan kucing? Khusus pada hewan dengan jenis kucing, para ulama pun
memberikan keterangan, di antaranya Al Imam Al-Allamah Burhanuddin Abi Al
Ma’ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz rahimahullah : “Dalam
hal kebiri kucing, tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan
menghindari bahaya padanya” (Al-Muhith Al-Burhaniy:5/376).
Hal yang sama tentang
kebolehan mengebiri kucing jika benar terdapat maslahat dan menolak mudhorot
padanya juga dinyatakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwa nomor: 3458.
Imam Ibnu Utsaimin
mengatakan : Jika populasi kucing terlalu banyak dan mengganggu, sementara
tindakan mengebiri tidak sampai menyakitinya, tidak masalah mengebiri kucing.
Ini lebih baik dari pada membunuh setelah kucing itu hidup. Namun jika kucing
itu tidak mengganggu, barangkali dibiarkan berkembang biak akan menyuburkan
kebaikan. (Fatawa Islamiyah, 4:448).
Jadi dapat disimpulkan
bahwa hukum kebiri kucing diperbolehkan,
sepanjang terdapat indikasi medis/manfaat lainnya yang lebih besar dan
dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar dan tidak menyakiti kucing
tersebut, diantara dengan melakukan kebiri kucing pada dokter hewan.
Berikut ini manfaat
yang didapat dengan melakukan kebiri pada kucing anda :
1.
Kucing dapat hidup
lebih lama dan lebih sehat. Pada kucing betina, kebiri dapat mencegah
terjadinya infeksi saluran uterus dan kanker payudara, yang menyumbangkan
kematian hingga 90%. Pada kucing jantan, kebiri kucing mencegah kencing
sembarangan (spraying) dan kanker
testis serta berbagai penyakit pada saluran kencing (Feline Urinary Syndrome/FUS)
2.
Membantu mengendalikan
populasi kucing di sekitar kita. Kucing betina yang telah disteril akan kehilangan
siklus birahinya, dan tentu saja tidak dapat berkembang biak dan mencegah
membludaknya populasi kucing liar
3.
Kucing yang telah di
steril akan memiliki karakter yang lebih tenang dan tidak agresif
4.
Menciptakan lingkungan
sekitar yang lebih sehat. Populasi berlebih hewan seperti kucing dapat menjadi
masalah lingkungan, seperti penyebaran penyakit menular yang dapat menyerang manusia
(Oleh : M Sutarsah, drh)
Sumber :

Comments
Post a Comment