KEBIRI KUCING, BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM ISLAM?


Para pecinta kucing pasti pernah dan mungkin sedang bertanya-tanya bagaimana hukum kebiri kucing dalam agama islam, mengingat mayoritas yang memelihara kucing biasanya muslim. Ada sebagian yang mantap untuk melakukan kebiri pada kucingnya, baik karena ada indikasi medis maupun alasan lainnya (misalnya untuk menghindari populasi berlebih), sebagian yang lain masih merasa ragu karena takut bertentangan dengan hukum dalam agama islam. Lantas seperti apa islam memandang kebiri kucing ini?
Kucing merupakan makhluk ciptaan Allah sebagaimana manusia, pada dasarnya memiliki naluri biologis untuk melakukan perkawinan dan berkembang biak. Sehingga pada hukum asalnya kita dilarang mengubah ciptaan Allah ﷻ, sebagaimana firman-Nya:“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah” (QS. Ar-Rum: 30). Sebagian ulama tafsir menafsirkan ayat tersebut : “’Ikrimah dan Mujahid berkata: Makna ayat tersebut adalah diharamkannya melakukan kebiri pada binatang-bintanag ternak” (Tafsir al-Baghowi: 6/271).
Namun para ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat tentang hukum kebiri binatang ternak itu sendiri, di antaranya:
Mazhab Hanafi           : ”Tidak mengapa mengebiri hewan-hewan ternak, karena terdapat manfaat bagi hewan-hewan tersebut dan bagi manusia.
Mazhab Maliki            : “Boleh dan tidak dimakruhkan mengebiri binatang yang dimakan dagingnya, karena terdapat kebaikan pada daging binatang yang dikebiri tersebut”
Mazhab Syafi’I           : “(Para ulama mazhab Syafi’i) membedakan antara hukum kebiri binatang yang dimakan dagingnya dan yang tidak dimakan, mereka mengatakan: Boleh melakukan kebiri untuk binatang yang dimakan dagingnya sewaktu masih kecil, dan Haram hukumnya melakukan kebiri untuk selainnya. Dan syarat bagi yang dibolehkan untuk kebiri adalah: Jika tidak terdapat kerusakan/bahaya bagi binatang disebabkan oleh kebiri tersebut”
Mazhab Hambali         : “Maka dibolehkan bagi mereka kebiri kambing agar dagingnya lebih baik, dan dikatakan bahwa: dimakruhkan melakukan kebiri seperti pada kuda dan selainnya” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah: 19/122).
Lantas bagaimana hukum kebiri terhadap hewan kucing? Khusus pada hewan dengan jenis kucing, para ulama pun memberikan keterangan, di antaranya Al Imam Al-Allamah Burhanuddin Abi Al Ma’ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz rahimahullah : “Dalam hal kebiri kucing, tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya” (Al-Muhith Al-Burhaniy:5/376).
Hal yang sama tentang kebolehan mengebiri kucing jika benar terdapat maslahat dan menolak mudhorot padanya juga dinyatakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwa nomor: 3458.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan : Jika populasi kucing terlalu banyak dan mengganggu, sementara tindakan mengebiri tidak sampai menyakitinya, tidak masalah mengebiri kucing. Ini lebih baik dari pada membunuh setelah kucing itu hidup. Namun jika kucing itu tidak mengganggu, barangkali dibiarkan berkembang biak akan menyuburkan kebaikan. (Fatawa Islamiyah, 4:448).
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum kebiri kucing diperbolehkan, sepanjang terdapat indikasi medis/manfaat lainnya yang lebih besar dan dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar dan tidak menyakiti kucing tersebut, diantara dengan melakukan kebiri kucing pada dokter hewan.
Berikut ini manfaat yang didapat dengan melakukan kebiri pada kucing anda :
1.      Kucing dapat hidup lebih lama dan lebih sehat. Pada kucing betina, kebiri dapat mencegah terjadinya infeksi saluran uterus dan kanker payudara, yang menyumbangkan kematian hingga 90%. Pada kucing jantan, kebiri kucing mencegah kencing sembarangan (spraying) dan kanker testis serta berbagai penyakit pada saluran kencing (Feline Urinary Syndrome/FUS)
2.      Membantu mengendalikan populasi kucing di sekitar kita. Kucing betina yang telah disteril akan kehilangan siklus birahinya, dan tentu saja tidak dapat berkembang biak dan mencegah membludaknya populasi kucing liar
3.      Kucing yang telah di steril akan memiliki karakter yang lebih tenang dan tidak agresif
4.      Menciptakan lingkungan sekitar yang lebih sehat. Populasi berlebih hewan seperti kucing dapat menjadi masalah lingkungan, seperti penyebaran penyakit menular yang dapat menyerang manusia
(Oleh : M Sutarsah, drh)


ilustrasi sterilisasi kucing

Sumber :

Comments

Popular posts from this blog

MENGENAL LEBIH DEKAT FELINE PANLEUKOPENIA